Oleh : Kang Tatang
Sumber : Tabloid Aviasi
Sumber : Tabloid Aviasi
Foreign Object Debris (FOD) di
bandar udara dapat menyebabkan kerusakan yang merugikan maskapai penerbangan,
bandar udara, dan penyewa fasilitas bandar udara. Bahaya benda asing dapat
menghancurkan mesin pesawat, merusak ban pesawat atau berpengaruh pada badan
pesawat dalam area manuver atau apron bandar udara. Selanjutnya, pengendalian
benda asing di bandar udara merupakan kewajiban seluruh personil.