Oleh : Kang Tatang
Sumber : Tabloid Aviasi
Sumber : Tabloid Aviasi
Foreign Object Debris (FOD) di
bandar udara dapat menyebabkan kerusakan yang merugikan maskapai penerbangan,
bandar udara, dan penyewa fasilitas bandar udara. Bahaya benda asing dapat
menghancurkan mesin pesawat, merusak ban pesawat atau berpengaruh pada badan
pesawat dalam area manuver atau apron bandar udara. Selanjutnya, pengendalian
benda asing di bandar udara merupakan kewajiban seluruh personil.
Apa itu FOD?
Foreign Object Damage (FOD) merupakan
kerusakan yang disebabkan oleh Foreign Object Debris (juga disingkat FOD)
seperti puing-puing, partikel dari lepasan kendaraan atau sistem yang
berpotensi menimbulkan kerusakan. Foreign Object Damage merupakan kerusakaan
yang disebabkan oleh benda asing (seperti benda yang bukan merupakan bagian
dari kendaraan) yang dapat menurunkan pula level keselamatan suatu produk
beserta karakteristik kinerjanya.
FOD merupakan singkatan yang biasa
digunakan dalam dunia aviasi yang mewakili baik kerusakan pada pesawat akibat
benda asing maupun benda asing itu sendiri.
FOD itu sendiri termasuk berbagai
objek yang ditemukan pada lokasi tertentu sebagai hasil dari buangan lokasi
tersebut yang dapat merusak peralatan atau melukai personil dari maskapai
penerbangan dan bandar udara. FOD termasuk material seperti hardware yang
longgar instalasinya, bagian pesawat dan mesin pesawat, alat bantu kerja,
logam: bagian dari apron, perlengkapan dan isi katering, dan botol minuman.
Artinya benda asing ada di sekitar
pesawat yang dapat menyebabkan kerusakan pada pesawat saat fase takeoff atau
landing. FOD merupakan benda yang bukan bagian atau dekat pesawat yang pada
akhirnya nanti dapat mencederai personil airline dan bandar udara dan merusak
pesawat itu sendiri.
Program pencegahan FOD seperti
pelatihan, inspeksi fasilitas, perawatan, dan koordinasi antara seluruh unit
terkait dapat meminimalisasi FOD dan dampaknya.
Foreign Object Debris (FOD)
dapat ditemukan di gerbang terminal, apron kargo, taxiways, runways, dan
area parkir pesawat. Hal tersebut dapat merusak secara langsung pesawat,
seperti merobek ban pesawat atau tersedot ke dalam mesin pesawat atau terlempar
sangat kencang akibat desakan mesin pesawat (jet blast) dan akhirnya merusak
pesawat atau mencederai orang.
Sumber Benda Asing (FOD)?
Berbagai macam jasa yang terkait
dengan penerbangan (seperti katering, perawatan, kargo, penanganan area ramp)
kemungkinan meninggalkan bekas, sampah atau sisa (FOD). Bagaimanapun, jasa
terkait dengan maskapai penerbangan seharusnya tidak boleh meninggalkan bekas
di apron.
Setiap orang harus meyakinkan bahwa
apron bersih dari benda yang dapat membahayakan keselamatan pesawat saat
meninggalkan pesawat atau saat mesin dinyalakan.
- Kurangnya perhatian atau ketidakpedulian saat
pemeliharaan pesawat sering merupakan alasan dan sumber benda asing.
- Kesalahan saat membuang limbah dan benda asing di
tempat yang tepat hingga akhirnya terbang ke runways dan area manuver
pesawat.
- Proses loading dan transportasi barang yang tidak
pantas yang kemungkinan terjatuh hingga akhirnya menjadi benda asing di
area bandar udara.
- Mengendarai kendaraan di area manuver yang beraspal
tidak baik hingga akhirnya kerikil terlempar ke runways dan taxiways.
- Sampah yang dibuang oleh penumpang ketika mereka
berjalan dari atau menuju pesawat atau dilakukan oleh personil yang
bekerja di bandar udara.
- Kegagalan dalam mengumpulkan dan menghitung kembali
peralatan dan alat bantu kerja dalam pekerjaan perawatan pesawat setelah
menyelesaikan pekerjaan dan menyebabkan alat kerja itu tertinggal di apron
atau bahkan di dalam pesawat.
Contoh FOD:
- Kerikil dan batu yang berserakan,
- Tutup plastik dan logam,
- Alat kelengkapan seperti sekrup, mur, baut dan paku,
- Bagian pakaian,
- Tali kargo, kait dan pengikat plastik,
- Potongan karet atau plastik berbagai bentuk,
- Potongan tas, kaleng minuman, sampah, koran, bungkus
rokok, pulpen, dan alat tulis.
Dapat disimpulkan bahwa Foreign
Object Debris (FOD) bisa berasal dari berbagai sumber, biasanya adalah:
- Infrastruktur bandar udara. Kerusakan, perawatan dan
konstruksi infrastruktur bandar udara dapat berkontribusi menimbulkan FOD.
- Operasi pesawat normal. Pengisian bahan bakar,
katering, pembersihan kabin, dan penanganan bagasi dan kargo capat
menghasilkan benda asing.
- Barang-barang pribadi. Pulpen, koin, lencana, topi,
kaleng soda, kertas, dan benda lainnya yang dibawa penumpang atau petugas
dapat menjadi FOD jika tidak sengaja tertinggal di area yang tidak tepat.
Tanggung Jawab Pencegahan FOD
Dua pihak yang berperan penting
dalam pencegahan foreign object debris (FOD) yang berpotensi merusak adalah
maskapai penerbangan dan bandar udara. Di mana pihak maskapai dan penyewa
bandar udara itu sendiri yang menghasilkan banyak FOD yang dapat ditemukan di
area terminal, jalan, area bagasi, dan area dekat dapur bandar udara.
Perjanjian antara maskapai
penerbangan dan organisasi pendukungnya seharusnya dapat menyertakan pula
pekerjaan spesifik dalam menangani pembersihan FOD. Selain kedua pihak tersebut,
semua personil yang terlibat dalam industri penerbangan harus sadar dan
berpartisipasi dalam pencegahan bahaya FOD untuk kepentingan bersama.
No comments:
Post a Comment
Terima kasih anda telah memberikan komentarnya disini.