Jakarta (ANTARA) - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Para penerbang atau pilot diperbolehkan tidak berpuasa selama Ramadhan namun harus membayar fidyah atau menggantinya di hari lain.
"Penerbang atau pilot boleh meninggalkan ibadah puasa Ramadhan sebagai rukhshah safar (keringanan karenan bepergian)," demikian fatwa MUI yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni`am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Jakarta, Selasa.
Meskipun diperbolehkan namun MUI juga memberikan ketentuan bagi pelaksanaan ibadah wajib umat muslim itu.
Penerbang yang berstatus musafir tetap (seseorang yang melakukan perjalanan secara terus menerus) dapat mengganti puasa Ramadhan dengan membayar denda atau fidyah.
Sedangkan bagi penerbang yang berstatus musafir tidak tetap atau melakukan perjalanan sewaktu-waktu saja tetap harus membayar puasa di hari lain.
Fatwa itu dikeluarkan oleh MUI setelah adanya kasus sebuah maskapai penerbangan yang melarang pilotnya berpuasa karena dinilai menurunkan kinerja.
MUI menentang kebijakan tersebut karena larangan itu bertentangan dengan hukum agama.
"Membuat peraturan yang melarang seseorang berpuasa Ramadhan hukumnya haram karena bertentangan dengan syariat Islam," papar Asrorun.(*)
Demikian artikel tersebut di sunting dari sumber : antaranews.com
Untuk mengetahui berita fatwa MUI yang terkait baca juga disini dan artikel yang terkait dengan DGAC bisa dibaca juga disini
Untuk memperhatikan tanggapan atau komentar dari para praktisi penerbangan silahakan klik disini
Bagi para penerbang dan praktisi penerbangan silahkan detilnya bisa dibaca di " Safety Circular " dari DGAC no: AU /5660/DKUPPU/2898/EK/III/2010 . Tertanggal 19 Juli 2010
No comments:
Post a Comment
Terima kasih anda telah memberikan komentarnya disini.